MAKALAH
Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Puji dan
syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah – Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan MAKALAH yang berjudul
“PENGELOLAAN SARANA
PRASARANA PENDIDIKAN”
Penyusun
menyadari bahwa dalam menyelesaikan penyusunan MAKALAH ini telah mendapatkan
bimbingan, bantuan dan arahan dari berbagai pihak oleh sebab itu pada
kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada
pihak-pihak yang telah mendukung tersebut
Penyusun
juga menyadari bahwa dalam penyusunan MAKALAH ini masih sangat jauh dari
sempurna. Sehubungan dengan hal tersebut maka penyusun mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun demi kelancaran ilmu pengetahuan diwaktu yang
akan datang. penyusun juga berharap bahwa makalah ini akan bermanfaat bagi para
pembaca sekalian.
Malang,
29 Juli 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Daftar isi……………………………………………………………………………………
Kata
Pengantar……………………………………………………………..........................
Bab I
Pendahuluan ………………………………………………………...........................
1.
Latar Belakang………………………………………………………………….
2.
Rumusan Masalah………………………………………………………………
3.
Tujuan Penulisan……………………………………………………………….
Bab II Pembahasaan
2.1 Arti dan Ruang lingkup Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidik
2.2 Tujuan Pengelolaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan
2.3 Prinsip-prinsip
Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
24 Penataan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
2.5.Perencanaan
Kebutuhan, Pengadaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Bab III Penutup
1. Kesimpulan…………………………………………………..............................
2. Saran…………………………………………………………............................
Bab I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Sarana dan Prasarana sekolah merupakan salah satu faktor penunjang
dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. Tentunya hal
tersebut dapat dicapai apabila ketersedian sarana dan prasarana yang memadai
disertai dengan pengelolaan secara optimal.
Seiring dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
atau yang lebih dikenal dengan istilah KTSP dimana penerapan desentralisasi
pengambilan keputusan, memberikan hak otonomi penuh terhadap setiap tingkat
satuan pendidikan, untuk mengoptimalkan penyedian, pendayagunaan, perawatan dan
pengendalian sarana dan prasarana pendidikan. Sekolah dituntut untuk memiliki
kemandirian untuk mengatur dan mengurus kebutuhan sekolah menurut kebutuhan
berdasarkan aspirasi dan partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada
peraturan dan perundang undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Untuk mewujudkan dan mengatur hal tersebut pemerintah melalui PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan, pasal 1 ayat (8)
mengemukakan standar sarana dan prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan
yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat
beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat
berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi. pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa; (1) Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
Sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi salah satu tolok ukur
dari mutu sekolah. Tetapi fakta dilapangan banyak ditemukan sarana dan
prasarana yang tidak dioptimalkan dan dikelola dengan baik untuk itu
diperlukan pemahaman dan pengaplikasian manajemen sarana dan prasarana
pendidikan persekolahan berbasis sekolah. Bagi pengambil kebijakan di sekolah
pemahaman tentang sarana dan prasarana akan membantu memperluas wawasan tentang
bagaimana ia dapat berperan dalam merencanakan, menggunakan dan mengevaluasi
sarana dan prasarana yang ada sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal guna
mencapai tujuan pendidikan.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahpadabeberapahalberikutini :
1. Apa
pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?
2. Bagaimanan
tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?
3. Apa
saja prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?
4. Bagaimanakah
perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana
pendidikan?
5. Bagaimana
penataan sarana dan prasarana pendidikan?
1.3
Tujuan Masalah
Adapun tujuan yang diharapkan dapat
diketahui dari pembahasan makalah ini adalah
1. Pembaca
dapat mengetahui pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana
pendidikan.
2. Pembaca
dapat mengetahui tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
3. Pembaca
dapat mengetahui prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
4. Pembaca
dapat mengetahui perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan
prasarana pendidikan.
5. Pembaca
dapat mengetahui penataan sarana dan prasarana pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Arti dan Ruang lingkup Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Salah satu aspek yang
seyogyanya mendapat perhatian utama dari setiap administrator pendidikan adalah
mengenai sarana dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan umumnya mencakup semua
peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang
dalam proses pendidikan, seperti: gedung, ruang belajar atau kelas, alat-alat
atau media pendidikan, meja, kursi dan sebagainya.
Sedangkan
menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan
Departemen Pendidikan
Dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan ”sarana pendidikan adalah semua fasilitas
yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar,
teratur, efektif dan efesien”.
Sedangkan yang
dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak
langsung
menunjang jalannya proses pendidikan, seperti : halaman, kebun atau taman
sekolah,
jalan menuju ke sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya.
Sarana dan prasarana
pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok, yaitu tanah,
bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and
furniture). Agar semua fasilitas tersebut memberikan
kontribusi yang berarti pada jalannya proses pendidikan, hendaknya dikelola
dengan dengan baik. Pengelolaan yang dimaksud meliputi:
1)
Perencanaan
2)
Pengadaan
3)
Inventarisasi
4)
Penyimpanan
5)
Penataan
6)
Penggunaan
7)
Pemeliharaan
8)
Penghapusan
Menurut Tim Pakar Manajemen Pendidikan (2003:86) “pengelolaan sarana dan prasarana
pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerjasama pendayagunaan semua sarana
dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien”.
2.2 Tujuan
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara umum, tujuan
pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan adalah memberikan pelayanan secara
professional di bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka
terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya
adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan
seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen sarana dan prasarana
pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah
sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah,
dan dengan dana yang efisien.
2.
Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana secara tepat dan efisien.
3.
Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga
keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh
semua personel sekolah.
2.3 Prinsip-prinsip Dasar
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan Prasarana
pendidikan, khususnya lahan, bangunan dan perlengkapan sekolah seyogyanya
menggambarkan program pendidikan atau kurikulum sekolah itu. Karena bangunan
dan perlengkapan sekolah tersebut diadakan dengan berlandaskan pada kurikulum
atau program pendidikan yang berlaku, sehingga dengan adanya kesesuaian itu
memungkinkan fasilitas yang ada benar-benar menunjang jalannya proses
pendidikan.
Agar program
pendidikan bisa tercapai dengan baik ada beberapa prinsip yang haru diperhatikan dalam
mengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Prinsip-prinsip yang
dimaksud adalah:
1. Prinsip
pencapaian tujuan, yaitu bahwa sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus
selalu dalam kondisi siap pakai bilamana akan di dayagunakan oleh personel sekolah
dalam rangka pencapaian tujuan proses belajar mengajar.
2. Prinsip
efisiensi, yaitu bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
hars dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana
dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Dan pemakaiannya
pun harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
3. Prinsip
Administratif, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana ndidikan di sekola
harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan petunjuk
teknis yang diberlakukan oleh yang berwenang.
4. Prinsip
kejelasan tanggung jawab, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan
di sekolah harus di delegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggungjawab.
Apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya maka perlu adanya
deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiap personel sekolah.
5. Prinsip
Kekohesifan, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
itu harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja yang sangat kompak.
2.4
Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
Perencanaan sarana dan
prasarana pendididkan merupakan pekerjaan yang komplek, karena harus
terintegrasi dengan rencana pembangunan baik nasional, regional maupun lokal,
prencanaan ini merupakan sistem perencanaan terpadu dengan perencanaan
pembangunan tersebut. perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
tergantung pada jenis program pendidikan dan tujuan yang ditetapkan.
Program pendidikan
yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda dengan
program pendidikan yang berorientasi pada pemerataan kesempatan belajar,
dalam hal sarana dan prasarananya, karena itu dalam perencanaan kebutuhan
tersebut tersebut perlu dikaji sstem internal pendidikan dan aspek eksternalnya
seperti masalah demographi, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada. Kegagalan
dalam tahap perencanaan ini akan merupakan pemborosan. Prinsip prinsip umum
dalam perencanaan seperti komprehensif, obyektif, fleksibel dan interdisiplin
perlu diperhatikan.
2.4.1 Perencanaan pengadaan
tanah untuk gedung atau bangunan sekolah.
Sekolah tidak bisa
dibangun disembarang tempat. Menurut Frabk W.Banghart sekolah hendaknya
dibangun pada tempat atau lokasi yang baik yang dapat memberikan pengaruh
positif pada perkembangan siswa. Selain itu Soerjani (1988:135)
mengemukakan: “Dalam mensirikan gedung sekolah, perlu diperhatikan tentang
letak sekolah dan lingkungannya. Letak dan lingkungan sekolah adalah salah satu
komponen yang dapat menunjang atau menghambat usaha meningkatkan ketahanan
sekolah”.
Dengan memperhatikan
pendapat diatas maka tempat atau letak tanah untuk bangunan sekolah harus
benar-benar memperhatikan, dan mempertimbangkan keadaan lingkungan sekolah,
kebutuhan murid-murid sekolah, serta kurikulum sekolah itu sendiri.
Syarat-syarat yang
harus diperhatikan menurut J.Mamusung antara lain:
a)
Mudah dicapai dengan berjalan
kaki ataupun berkendaraan
b)
Terletak disuatu lingkungan
yang banyak hubungan dengan kepentingan pendidikan (sekolah)
c)
Cukup luas, bentuk maupun
tofogafinya akan memenuhi kebutuhan
d)
Mudah menjadi kering jika
digenangi air, bebas dari pembusukan dan tidak merupakan tanah yang konstruksinya
adalah hasil buatan / timbangan / urugan.
e)
Tanahnya yang subur, sehingga
mudah ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya
f)
Cukup air ataupun mudah dan
tidak tinggi biayanya jika harus menggali sumur ataupun memasang pipa-pipa
perairan
g)
Terdapat air yang bersih dan
berkualitas
h)
Memperoleh sinar matahari yang
cukup selama waktu sekolah berlangsung, sehingga kelancaran dan kesehatan
terjamin
i)
Tidak terletak di tepi
jalan/persimpangan jalan yang ramai dan berbahaya dan tidak berdekatan dengan
rumah sakit, kuburan, pabrik-pabrik yang membisingkan, pasar dan tempat-tempat
lain yang dapat memberikan pengaruh-pengaruh negatif
j)
Harganya tidak terlalu mahal
(murah)
Dengan memperhatikan
syarat-syarat diatas tidak semua tanah dapat dijadikan untuk tempat pendidikan.
Untuk sebelum tanah itu dibeli perlu terlebih dahulu adanya perencanaan. Dalam
pengadaan tanah yang meliputi:
a. Membuat
rencana pengdaan tanah, luas dan lokasi sesuai dengan kebutuhan.
b. Melakukan
survey, dilakukan untuk menentukan lokasi tujuan dan perencanaan tata kota.
c. Melakukan
survey untuk melihat kondisi fisik lainnya, misalnya: jalan, listrik,
transportasi, air dan sebagianya.
d. Harga
tanah, dilakukan untuk bahan pengajuan rencana anggaran.
2.4.2 Perencanaan Pengadaan
Bangunan Gedung Sekolah.
Sekolah merupakan
lembaga tempat mendidik anak agar menjadi warga Negara yang kreatif dan
produktif. Untuk itu menunut adanya gedung yang memadai sehingga pada tiap
murid ada perasaan bangga dan bersekolah selama dididik dalam gedung tersebut.
selain itu untuk menumbuhkan penghormatan murid terhadap lembaga tempat ia
dididik, seyogyanya sekolah didirikan dalam lingkungan yang cukup terhormat.
Ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi oleh suatu bangunan yang ideal, J.Mumusung (1981:16)
mengemukakan sebagia berikut:
1)
Memenuhi kebutuhan dan syarat
pedagogis
2)
Ukuran dan bentuk ruangan
disesuaikan dengan kebutuhan.
3)
Datangnya dan Masuknya sinar
matahri harus diperhatikan, yaitu dari arah sebelah kiri.
4)
Tinggi rendahnya tembok, letak
jendela dan kusen disesuaikan dengan kondisi anak-anak.
5)
Pengunaan warna yang cocok
6)
Aman, artinya material dan
kontruksi bangunannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan baik
kekuatan/kekokohan bangunan itu sendiri, maupun pengaruh erosi, angin, getaran,
petir dan pohon yang berbahaya.
7)
Menurut syarat kesehatan, sinar
matahari cukup bagi setiap ruanganmemungkinkan adanya pergantian udara yang
segar selalu.
8)
Menyenangkan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan pendidikan dan tak saling mengganggu.
9)
Dapat memungkinkan untuk
memperluas tanpa memakan biaya lagi yang besar.
10) Fleksibel, artinya melihat kebutuhan hari depannya dan dapat pula
dirubah-rubah setiap saat diperlukan.
11) Memenuhi syarat keindahan.
12) Ekonomis.
Agar syarat-syarat
diatas dapat terpenuhi maka hendaknya sebelum gedung itu dibangun perlu dibuat
perencanaan terlebih dahulu, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan
survey untuk mengetahui kesesuaian antara gedung yang akan dibangun dengan
kebutuhan sekolah, baik tingkat maupun jenisnya, serta ukurannya.
b. Menentukan
ruang dan perlengkapan dalam arti kualitas bahan, jumlah ruangan, luas ruangan,
banyaknya perabot, kualitas dan ukurannya.
c. Mengadakan
survey untuk menentukan lokasi
d. Menyusun
anggaran biaya yang disesuaikan dengan harga standar yang berlaku di daerah
bersangkutan.
2.4.3 Perencanaan
Pembangunan Bangunan Sekolah
Seperti halnya sarana
lainnya, pembangunan gedung sekolah harus direncanakan terlebih dahulu. Sesuai
dengan fungsinya gedung sekolah tersebut merupakan tempat anak-anak belajar,
sudah sepantasnya gedung sekolah yang dibangun harus cukup cahaya masuk agar
ruangan menjadi terang, cukup ventilasi, gedung tersebut mempunyai kualitas
yang baik, bagi dari segi konstruksi maupun dari segi keindahannya dan juga
memperhatikan segi kesehatan.
Sebagai sarana atau
tempat yang akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah yang
akan dibangun selain harus memperhatikan segi kualitas juga memeperhatikan
kurikulum pendidikan sekolah, untuk itu maka dalam membangun gedung sekolah
menuntut adanya suatu perencanaan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Melakukan
survey berkenaan dengan bangunan sekolah yang akan dibangun, yang meliputi :
a. Fungsi
bangunan
b. Jumlah
pemakai, baik pegawai, guru dan murid
c. Program
pendidikan atau kurikulum sekolah
d. Jenis
dan jumlah alat-alat atau perabot yang akan ditempatkan pada gedung sekolah
tersebut.
2. Mengadakan
perhitungan luas bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disusun
berdasarkan hasil survey tersebut.
3. Menyusun
anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung tersebut. yang disusun
dengan harga standar yang berlaku pada daerah tempat tersebut akan dibangun.
Dalam perencanaan
pembangunan gedung sekolah ini juga harus drencanakan mengenai keadaan gedung
sekolah itu sendiri, untuk itu maka perlu dibuat gambar kerja dengan maksud
sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan gedung. Dalam penyusunannya,
hendaknya berpedoman pada standar yang ditentukan pada buku pedoman departemen
yang telah ditetapkan oleh departemen.
2.3.4
Perencanaan
Pengadaan Perabot dan Perlengkapan Pendidikan
Dengan perabot dan
perlengkapan yang asal saja, sudah barang tentu proses pendidikan berjalan kurang
efektif yang pada gilirannya lulusannya yang dihasilkan mempunyai atau
kecakapan yang tidak sesuai dengan harapan.
Kegiatan pendidikan
merupakan usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas, kerana itu
hendaknya perabot pendidikan direncanakan sesuai dengan dengan kebutuhan anak
yang beraneka ragam sifat dan keperluannya, baik secara individual ataupun
kelompok dan kurikulum atau program pendidikan yang akan dilakukan oleh
sekolah. Ini berati adanya keharusan untuk memilih dan memiliki perabot dan
perlengkapan yang sesuai dengan umur, minat serta tarap perkembangan
fisik maupun phsyshis dari setiap murid dan kurikulum sekolah yang
bersangkutan.
Dilandasi pemikiran
diatas maka perabot dan perlengkapan yang dibuat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Syarat
perabot sekolah
a. Ukuran
fisik pemakai/murid agar pemakaiannya fungsional dan efektif.
b. Bentuk
dasar yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Sesuai
dengan aktivitas murid dalam PBM
2) Kuat,
mudah memeliharanya, dan mudah dibersihkan
3) Mempunyai
pola dasar yang sederhana
4) Mudah
dan ringan untuk disusun/disimpan
5) Flexible
sehingga mudah diguakan dan dapat pula berdiri sendiri
6) Konstruksi
hendaknya:
c. Kuat
dan tahan lama
d. Mudah
dikerjakan secara masal
e. Tidak
tergantung keamanan pemakainya
f. Bahan
yang mudah didapat dipasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat
2. Syarat-syarat
untuk perlengkapan sekolah
Agar perlengkapan yang
digunakan itu benar-benar tepat guna, maka baik jenis, bentuk, serta warna
hendaknya benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan
anak didik/siswa.
Ini berarti adanya
keharusan untuk memilih dan memiliki alat-alat yang sesuai dan disesuaikan
dengan umur, minat, serta taraf perkembangan fisik maupun psikhis anak didik.
Untuk itu diperlukan:
a. Keadaan
baku/material harus kuat, tetapi ringan, tidak membahayakan keselematan anak
didik.
b. Konstruksi
harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kondisi peserta didik.
c. Dipilih
dan direncanakan dengan teliti dan baik serta benar-benar disesuaikan usia,
minat, tarap perkembangan anak didik
d. Pengadaan
pengaturan harus sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi bagi penanaman,
pemupukan, serta pembinan hal-hal yang berguna bagi perkembangan anak.
Dalam perencanaan
perlengkapan dan perabot sekolah. Depdiknas mengelompokannya menjadi
barang-barang yang habis dipakai barang-barang yang tak habis dipakai. Untuk
perencanaannya adalah sebagai berikut (Depdiknas,1980):
1) Barang
yang habis dipakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a) Menyusun
daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan
sekolah tiap bulan
b) Menyusun
perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulan
c) Menyusun
rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi
rencana tahunan.
2) Barang
tak habis pakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a) Menganalisis
dan menyusun keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah
serta memperhatikan perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan
perlengkapan yang masih ada dan masih dapat dipakai.
b) Memperkirakan
biaya perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah
dilakuakan
c) Menetapkan
skala prioritas menurut dan yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun
rencana pengadaan tahunan.
2.3.5 Pengadaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Untuk pengadaan sarana
dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk
pengadaan tanah bisa dilakuakn dengan cara membeli, menerima hibah, menerima
hak pakai, menukar dan sebgainya. Dalam pengadaan gedung/bangunan dapat
dilakukan dengan cara membangun baru, memebeli, menyewa, menerima hibah, atau
menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau perabot sekolah dapat
dilkukan dengan jalan membeli. Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk yang
sudah jadi, atau yang belum jadi. Dalam pengadaan perlengkapan ini juga dapat
dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau menerima bantuan dari instansi
pemerintah dari luar Departemen Pendidikan Nasional, badan-badan swasta, masyarakat,
perorangan dan sebagainya.
Dalam pengadaan sarana
diatas selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan
prosedur atau dasr hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah ada tidak
menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam pembelian tanah perlu jelas
surat-surat tanah yang akan dibeli, demikian juga dengan akte jual belinya,
demikian juga kalau menerima hibah dari pihak lain supaya ada dasr
hukumnya, sebaiknya dalam pelaksanaanya dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat pembuat
akte tanah setempat. Sedangkan untuk yang sifatnya hak pakai, seperti lahan
hendaknya disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberikan hak pakai.
Untuk sarana yang diperoleh melalui siswa perlu juga dibuat surat perjanjian
(kontrak) antar pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dan sebagainya.
Pada setiap sekolah
seyogyanya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan dengan urusan
perlengkapan. Kegiatannya meliputi, menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang
dari tempat penyimpanan barang/gudang. Barang atau sarana pendidikan yang ada
pada setiap sekolah banyak macamnya. Dalam menyimpan barang-barang tersebut
hendaknya diperhatikan sifat-sifat barang tersebut.
Dalam penyimpanan
barang-barang juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang tersebut.
gudang hendaknya ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas
pendukungnya, seperti : listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut kondisnya
harus baik. Untuk terjaminnya pelaksanaaan peyimpanan barang atau sarana
pendidikan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Syarat-syarat
pergudangan yang berlaku
2. Sifat
barang yang disimpan
3. Jangka
waktu penyimpanan
4. Alat-alat
atau sarana lain yang diperlukan untuk penyimpanan
5. Dana atau
biaya untuk pemeliharaan
6. Prosedur
kerja penyimpanan yang jelas dan disesuaikan dengan sifat barang yang disimpan.
2.3.6 Inventarisasi Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Semua srana dan
prasaran sekolah hendaknya diinventarisir, melalui inventarisasi memungkinkan
dapat dikethui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, merek.ukuran,
haraga dan sebagainya. Khususnya untuk sarana dan prasarana pendidikan yang
berasal dari pemerintah (milik Negara) wajib diadakan inventarisasi secara
cermat, dengan menggunakan format-format yang telah ditetapkan. Atau mencatat
inventarisasinya di dalam buku Induk Barang Inventaris dan Buku Golongan
Inventaris. Buku inventaris ini mencatat semua barang barang inventaris milik
menurut urutan tunggal. Sedangkan buku golonganbarang inventaris mencatat
barang inventaris menurut golongan barang yang telah ditentukan.
2.3.7 Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana
merupakan penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar. Barang-barang
tersebut kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan mengarah pada
kerusakan, kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar saran dan prasarana tersebut
tidak cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak
pemakainya. Pemeliharaan atau maintenanace merupakan suatu kegiatan yang
kontinu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan yang ada tetap
dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Menurut J.Mamusung
(1991:80), pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang
termasuk dalam keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi
kelangsungan “building”, “equipment”, serta “furniture”, termasuk penyediaan
biaya bagi kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya
pemeliharaan yang baik terhadap bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah
dikarenakan kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak hari pertama gedung,
perabot dan perlengkapan itu diterima dari pihak pemborong, penjual atau
pembeli sarana tersebut, kemudian disusul oleh proses kepunahan, meskipun
pemeliharaan yang baik telah dilakukan terhadapa sarana tersebut selama
dipergunakan.
J.Mamusung telah
mengelompokan, ada 5 faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabot
dan perlengkapan sekolah, yaitu:
1. Kerusakan
dikarenakan pemakaian dan pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh
pemakai.
2. Kerusakan
dikeranakan pengaruh udara, cuaca, musim, maupun keadaan lingkungan.
3. Keusangan
(out of date) disebabkan moderenisasi di bidang pendidikan serta
perkembangannya
4. Kerusakan
karena kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan,
pemeliharaan, pelaksanaan, maupun penggunaan yang salah
5. Kerusakan
karena timbulnya bencana alam seperti banjir gempa dan lain2.
Menurut waktunya
kegiatan pemeliharaan terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot sekolah
dapat dibedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan
pemeliharaan yang dilakukan secara berkala.
2.3.8 Penggunaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Penggunaan atau
pemakaian sarana dan prasarana pendidikan disekolah merupakan tanggungjawab
kepala sekolah pada setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan
tersebut, bagi kepala sekolah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana
atau petugas yang berhubungan dengan penanganan saran dan prasarana sekolah
diberi tanggung jawab untuk menyusun jadwal tersebut. yang perlu diperhatikan
dalam penggunaan saran dan prasarana adalah:
1. Penyusunan
jadwal harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya
2. Hendaklah
kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupkan prioritas utama
3. Waktu/jadwal
penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun pelajaran
4. Penugasan
/ penunjukan personil sesuai dengan dengan keahlian pada bidangnya
5. Penjadwalan
dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antar kegiatan intrakulikuler
dengan ekstrakulikuler harus jelas
2.3.9 Penghapusan Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Barang-barang yang
sudah ada di sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (khusus sekolah
negeri) tidak akan selamanya bisa digunakanan dan dimanfaatkan untuk
kepentingan pendidikan, hal ini dikarenakan rusak berat sehingga tidak bisa
dipergunakan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
keadaan, biaya pemeliharaan yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan
sehingga tidak bisa dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu
dimanfaatkan.
Dengan keadaan seperti
diatas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya, menghapus
barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar inventaris sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya
penghapusan ini maka barang tersebut dibebaskan dari biaya perbaikan dan pemeliharaan,
selain itu dengan adanya penghapusan ini akan meringankan beban kerja
inventaris dan membebaskan tanggung jawab sekolah terhadap barang tesebut.
2.5
Penataan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana
merupakan sumber utama yang memerlukan penataan sehingga fungsional, aman dan
atrktif untuk keperluan proses belajar di sekolah. Secara fisik sarana dan
prasarana harus menjamin adanya kondisi yang higienik dan secara psikologis
dapat menimbulkan minat belajar, hampir dari separuh waktunya siswa-siswa
bekerja, belajar dan bermain di sekolah, karena itu lingkungan sekolah (sarana
dan prasarana) harus aman, sehat, dan menimbulkan presefesi positif bagi
siswa-siswanya.
Lingkungan yang
demikian dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap
sekolahnya. Hal ini memungkinkan apabila sarana dan prasarana itu fungsional
bagi kepentingan pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk
memperlihatkan unjuk kerjanya dan menjadikan lingkungan sekolah sebgai asset dalam
proses belajar mengajar.
Beberapa teknis yang
berkenaan dengan bagaimana menata sarana dan prasarana pendidikan:
1.
Penataan Ruang dan Bangunan
Sekolah
Dalam mengatur ruang yang dibangun bagi suatu lembaga pendidikan
atau sekolah, hendaknya dipertimbangkan hubungan antara satu ruang dengan ruang
yang lainnya. Hubungan antara ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan
letaknya tergantung kepada kurikulum yang berlaku dan tentu saja ini akan
memberikan pengaruh terhadap penyusunan jadwal pelajaran.
2.
Penataan Perabot Sekolah
Tata perabot sekolah mencakup pengaturan barang-barang yang
dipergunakan oleh sekolah, sehingga menimbulkan kesan kontribusi yang baik pada
kegiatan pendidikan. Dalam mengatur perabot sekolah hendaknya diperhatikan
macam dan bentuk perabot itu sendiri. Apakah perabot tunggal atau ganda,
individual atau klasikal, hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan perabot
sekolah antara lain:
a. Perbandingan
antara luas lantai dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruangan tersebut
b. Kelonggaran
jarak dan dinding kiri-kanan
c. Jarak
satu perabot dengan perabot lainnya
d. Jarak
deret perabot (meja-kursi) terdepan dengan papan tulis
e. Jarak
deret perabot (meja-kursi) paling belakang dengan tembok batas
f. Arah
menghadapnya perabot
g. Kesesuaian
dan keseimbangan
h. Penataan
perlengkapan Sekolah
Penataan perlengkapan
sekolah mencakup perlengkapan di ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang
guru, dan kelas, ruang BP, ruang perpustakaan dan sebagainya. Ruang-ruang
tersebut perlengkapannya perlu ditata sedemekian rupa sehingga menimbulkan
kesan yang baik kepada penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah
dan menimbulkan perasaan dan betah pada guru yang mengajar dan siswa yang
sedang belajar.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Manajemen sarana dan
prasarana sekolah pada dasarnya merupakan salah satu bidang kajian administrasi
sekolah (school Administrator) dan sekaligus menjadi tugas pokok administrator
sekolah atau kepala sekolah. Pada hakekatnya manajemen sarana dan prasarana
sekolah merupakan proses pendayagunaan semua sarana dan prasarana yang dimiliki
oleh sekolah. Melalui proses tersebut diharapakan semua pendayagunaan sarana
dan prasarana pendidikan disekolah dapat secara efektif dan efisien. Secara
etimologis(bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan
dalam pendidikan misalnya lokasi/tempat bangunan sekolah, lapanagan olahraga,
uang dan sebagainya.
Sedangkan sarana berati alat langsung untuk
mencapai tujuan pendidikan misalnya: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium
dan sebagainya. Dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen
saran dan prasarana sekolah adalah semua komponen yang secara langsung maupun
tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam
pendidikan itu sendiri. Menurut keputusan menteri P&K No.079/1975, sarana
pendidikan terdiri dari tiga kelompok besar yaitu:
a)
Bangunan dan perabot sekolah
b)
Alat pelajaran yang terdiri
dari pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium
c)
Media pendidikan yang dapat
dikelompokan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang
tidak menggunakan alat penampil.
Dengan demikian manajemen sarana dan prasarana
itu merupakan usaha untuk mengupayakan sarana dan alat peraga yang dibutuhkan
pada proses pembelajaran demi lancarnya dan tercapainya tujuan pendidikan.
Sebagai contoh sarana sekolah adalah gedung, ruangan, meja-kursi alat peraga
dan lain-lain. Sedangkan prasarana sekolah adalah jalan menuju sekolah, tempat
atau perkarangan sekolah, kebun, halaman serta tatatertib sekolah.
3.2 Saran
1.
Hendaknya kepala sekolah
sebagai administrator harus mengetahui langsung sarana prasarana apa saja yang
ada disekolahan dan bagaimana keadaannya.
2.
Melakukan sisi pencatatan yang tepat sehingga
mudah diketahui dan di kerjakan.
3.
Administrasi
peralatan dan perlengkapan pengajaran harus senantiasa di tinjau dari
segi pelayanan untuk turut memperlancar pelaksanaan program pengajaran